PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) adalah
individu atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian
pencemaran air di suatu industri, perusahaan, atau instansi.
PPPA biasanya
ditunjuk oleh perusahaan atau organisasi yang memiliki potensi untuk mencemari
lingkungan perairan, seperti pabrik, rumah sakit, atau fasilitas pengolahan
limbah. PPPA biasanya berasal dari tenaga teknis di perusahaan yang memiliki
pemahaman tentang:
- Teknik pengolahan limbah
- Regulasi lingkungan hidup
- Sistem pemantauan kualitas air
Sebagian besar perusahaan yang menghasilkan limbah cair
wajib memiliki PPPA sebagai bagian dari komitmen terhadap pengelolaan
lingkungan yang bertanggung jawab.
.png)