Tugas dan tanggung jawab PPPA (Penanggung Jawab
Pengendalian Pencemaran Air) mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan
pengendalian pencemaran air, baik dari segi teknis, administratif, maupun
kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Berikut adalah rincian tugas dan
tanggung jawab PPPA:
1. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
- Memahami
dan menerapkan peraturan perundang-undangan terkait pencemaran air,
seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
- Memastikan
perusahaan atau instansi mematuhi baku mutu air limbah sebelum membuangnya
ke lingkungan.
- Menjalin
komunikasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Pengawasan dan Pengelolaan Limbah Cair
- Mengawasi
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar beroperasi dengan baik dan
optimal.
- Memastikan
sistem pengolahan air limbah berfungsi dengan efektif untuk mengurangi
dampak pencemaran.
- Melakukan
tindakan perbaikan atau perawatan terhadap IPAL jika ditemukan masalah.
3. Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melakukan
pengambilan sampel air limbah secara berkala untuk diuji di laboratorium.
- Menganalisis
hasil uji laboratorium dan memastikan bahwa parameter pencemar masih dalam
batas aman sesuai baku mutu.
- Mencatat
dan mendokumentasikan hasil pemantauan sebagai bukti kepatuhan perusahaan
terhadap regulasi.
4. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
- Menyusun
laporan berkala mengenai pengelolaan air limbah dan pencemaran air, yang
harus dilaporkan ke instansi terkait.
- Menyiapkan
dokumen yang diperlukan dalam audit lingkungan atau inspeksi dari pihak
berwenang.
- Menyimpan
catatan pemantauan dan pengolahan air limbah sebagai dokumentasi
perusahaan.
5. Penanganan Keadaan Darurat
- Mengidentifikasi
dan menangani insiden pencemaran air, seperti tumpahan limbah atau
kebocoran tangki penyimpanan limbah cair.
- Mengembangkan
dan menerapkan prosedur tanggap darurat untuk mengatasi pencemaran air.
- Berkoordinasi
dengan pihak terkait dalam mitigasi dampak pencemaran lingkungan.
6. Edukasi dan Pelatihan
- Memberikan
pelatihan kepada karyawan tentang prosedur pengolahan air limbah dan
dampak pencemaran air.
- Meningkatkan
kesadaran seluruh staf perusahaan terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
- Mengembangkan
program peningkatan kapasitas dalam pengelolaan limbah dan pencemaran air.
7. Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan
- Menganalisis
dan merekomendasikan teknologi terbaru yang dapat meningkatkan efektivitas
pengolahan limbah cair.
- Mendorong
penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan untuk mengurangi limbah
berbahaya.
.png)